Senin, 06 Mei 2013

Rancangan PERDES Tentang Keamanan dan Ketertiban



RANCANGAN

PERATURAN DESA MARON KECAMATAN GARUNGKABUPATEN WONOSOBO
NOMOR : ….. TAHUN 2013
TENTANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA MARON
Menimbang:
a.       Bahwa kebutuhan akan rasa aman dan damai adalah suatu keharusan demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
b.      Bahwa dipandang perlu untuk menciptakan keamanan danketertiban demi hidup yang serasi, selaras dan seimbangguna menunjang terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan yang berdasarkan pancasila.
c.       Bahwa untuk melaksanakan tetentuan pada huruf a dan bmaka perlu ditetapkan dalam sebuah Peraturan Desa.
Mengingat:
a.       Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Nomor 53 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389)
c.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYARAWATAN DESA MARON
Dan
KEPALA DESA MARON
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN DESA MARON TENTANG KETERTIBAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian ke satu Umum
 Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.       Kepala Desa adalah Kepala Desa Maron;
2.       Masyarakat adalah seluruh warga Negara Republik Indonesia;
3.       Masyarakat Desa Maron adalah seluruh penduduk yang berdomisili di DesaMARON, Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo ;
4.       Kepala Pemerintahan Kepala pemerintahan di Desa Maron;
5.       BPD adalah Badan Perwakilan Desa di Desa Maron;
6.       Ketertiban Sosial adalah keadaan keteraturan sosial sesuai dengan norma-norma, nilai-nilai, tatanan agama, adat dan budaya yang berlaku, dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyamandan tentram;
7.       Asusila adalah perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai dengannorma-norma yang berlaku dan tidak dapat diterima secara umum;
8.       Orang adalah individu atau pribadi baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan;9.Warga adalah masyarakat yang bermukim diwilayah hukum Desa Maron
9.       Badan atau organisasi adalah setiap perkumpulan orang yang berbadan hukummaupun yang tidak berbadan hukum;
10.   RW atau Rukun Warga adalah Rukun Warga di wilayah hukum Desa Maron
11.   RT atau Rukun Tetangga adalah Rukun Tetangga di wilayah hukum Desa Maron.
12.   Jalur Hijau adalah, taman atau tempat-tempat umum
Bagian ke dua Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1)    Maksud dari peraturan desa ini adalah untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan desa.
(2)    Tujuan dari peraturan desa ini adalah agar terciptanya kenyamanan dankeamanan dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di Desa Maron sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan kehidupansehari-hari.
Bagian ke Ke tigaRuang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup dari peraturan desa ini adalah :
1.       Mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat Desa Maron Kecamatan Telok Sebung Kabupaten Bintan.
2.       Mengatur tentang ketertiban Sosial, Umum dan Susila masyarakat dankewenangan perangakat desa dalam menjalankan peraturan desa ini.
3.       Memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat dalam menjalankanaktivitas sehari-hari.
BAB II
KETERTIBAN UMUM
Pasal 4
(1)    Setiap orang atau warga yang akan mengadakan keramaian atau pertunjukan pementasan yang melibatkan orang banyak harus mendapatkan izin dari perangkat desa.
(2)    Setiap orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin palinglambat 5 (lima) hari sebelum hari H.
Pasal 5
(1)    Dalam kegiatan keramaian atau perayaan didalammya dilarang mengadakankegitatan yang mengarah pada perjudian seperti bola ketangkasan dansejenisnya.
(2)    Permainan ketangkasan seperti dimaksud dalam ayat 1 tidak dibenarkanwalau dengan alasan apapun.
Pasal 6
(1)    Setiap orang atau warga dilarang mengadakan kegitan sabung ayam baik dalam bentuk hiburan rakyat atau dengan taruhan.(2)Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Pasal 7
(1)    Setiap orang atau warga dilarang menggunakan petasan atau sejenisnya yang bisa menimbulkan kebisingan dan kegaduhan.
(2)    Larangan penggunaan petasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk  pada acara perayaan tertetu atau hari-hari besar.
(3)    Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Pasal 8
(1)    Setiap warga diwajibkan untuk menjaga keamanan dan ketertibanlingkungannya.
(2)    Penjagaan keamanan dan ketertiban lingkungan dipimpin oleh perangkat RW(Rukun Warga) setempat
(3)
Pembentukan unit keamanan sebagaimana dimaskud ayat (1) ditetapkandengan Surat keputusan RW dengan mengetahui Kepala Desa.
Pasal 9
(1)    Setiap warga atau orang dilarang membuat keributan atau kegaduhan yang bisa menimbulkan keresahan.
(2)    Jika ada orang atau warga yang membuat keributan sebagaimana yangdimaksud pada ayat (1) akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 10
(1)    Setiap ada warga baru yang akan pindah atau bertempat tinggal di Desa Maron wajib melapor kepada ketua RT setempat.
(2)    Setiap warga yang akan pindah sebagaimana dimaksud wajib menunjukkansurat pindah atau keterangan lain dari daerah asal.
(3)    Setiap orang yang bermukin di Desa Maron lebih dari 1x24 jam wajibmelapor kepada ketua RT setempat.
Pasal 11
(1)    Setiap warga wajib untuk menjaga kebersihan, keasrian dan kelestarian desa.(2)Dalam menjaga kebersihan desa setiap warga dilarang membuang sampahsembarangan.(3)Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)dan (2) maka setiap RT (Rukun Tetangga) wajib menyediakan tempat pembuangan sampah sementara.
BAB III
TERTIB SOSIAL
Pasal 12
(1)    Setiap orang yang mengidap penyakit tertentu yang mengganggu pandanganumum dan atau meresahkan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau,taman, dan tempat-tempat umum.
(2)    Para pengidap penyakit tersebut dalam ayat (1) menjadi tanggungjawab orangtua atau keluarganya, kecuali para pengidap penyakit dan keluarganya dalam keadaan miskin atau terlantar maka tanggungjawab penanganannya diambilalih oleh Pemerintah Desa.
(3)    Setiap pengidap penyakit tersebut dalam ayat (1) yang bukan wagrga Desa Maron akan diatur dalam Keputusan Kepala Desa.
Pasal 13
(1)    Setiap orang yang perbuatan dan tingkah lakunya yang dapat menimbulkankeresahan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau, taman, dantempat-tempat umum>
(2)    Setiap orang yang kedapatan atau terbukti melakukan perbuatan sebagaimanayang dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi berupa peringantan, dan jika tetap mengulangi perbuatan yang sama akan diserahkan kepada piak yang berwajib.
Pasal 14
(1)    Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengancara dan alasan apapun baik dilakukan sendiri-sendiri ataupun bersama-samadi wilayah hukum Desa Maron tanpa izin tertulis dari Bupati WonosoboatauPejabat yang ditunjuk.
(2)    Setiap orang atau badan yang telah mendapatkan izin tertulis dari Bupatiatau Pejabat yang ditunjuk dalam pelaksanaan pengumpulan sumbangan uangatau barang wajib melaporkan kegiatannya kepada Kepala Desa.
(3)    Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan pengumpulanuang/dana/sumbangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan sosial atauusaha-usaha kesejahteraan sosial.
(4)    Setiap orang atau badan yang akan meminta sumbangan kepada warga untuk kepentingan umum harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa.
Pasal 15
(1)    Untuk menghormati dan menjaga kerukunan antar umat beragama makasetiap orang atau warga dilarang melakukan kegiatan yang bisa menggangukekhusukan ibadah pemeluk agama lain.
(2)    Kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan di ditengah-tengah pemukiman pemeluk agama lain harus mendapat persetujuan dari Pemerintah setempat.
Pasal 16
(1)    Setiap orang atau warga dilarang menyebarkan isu atau gossip yang bisa menyebabkan keresahan ditengah masyarakat.
(2)    Isu atau gosip seperi dalam ketantuan ayat (1) adalah sesuatu berita atau kabar yang tidak jelas dan tidak mempunyai dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pasal 17
(1)    Usaha Dagang atau sejenisnya yang berhahaya dan atau berpotensimengganggu ketertiban warga tidak diperbolehkan beroperasi di wilayahhukum Desa Maron.
(2)    Kegiatan usaha Dagang seperti yang dimaksud pada ayat (1) yang bersifaturgen harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat.
Pasal 18
(1)    Setiap orang atau badan yang berada atau berdomisili di Desa Maron dilarang :
a.       Menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan judi dan asusila.
b.      Melakukan perbuatan pemikatan untuk berbuat asusila.
c.       Melakukan perbuatan sebagai gelandangan.
d.      Melakukan Perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat
(2)    Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pada ayat (1) akandikenakan sanksi dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
(3)    Ketentuan sanksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) akan ditur dalam Keputusan Kepala Desa.

BAB IV
TERTIB SUSILA
Pasal 19
(1)    Setiap orang dilarang bertingkah laku asusila di jalan, jalur hijau, taman, dantempat-tempat umum lainnya.(2)Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum.
Pasal 20
(1)    Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu ataplayaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkanUndang-undang.
(2)    Setiap orang berhak melaporkan orang-orang yang tinggal dan atau hidupsatu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang kepada yang berwajib.
Pasal 21
(1)    Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang berdua-duaan ditempat gelapdiatas jam 11 malam
(2)    Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai denganketentuan yang berlaku.
Pasal 22
Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuataan asusila, kekerasan dansecara normatif tidak bisa diterima oleh budaya masyarakat.
BAB V
KEWENANGAN
Pasal 23
(1)    Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa ini dilakukan oleh perangkat desa.
(2)    Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkankeputusan Kepala Desa.
Pasal 24
(1)    Pejabat pengawasan diberi kewenangan untuk menegur dan atau menangkapsetipa pelanggaran ketertiban seperti dalam peraturan desa ini.
(2)    Pejabat pengawasan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh aparatRT/RW dilingkungan Pemerintah Desa Maron.
BAB VI
KEWAJIBAN
Pasal 25
(1)    Peraturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama yang disahkan olehKepala Desa Maron dan wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali.
(2)    Bagi yang melanggar peraturan ini wajib diberi sanksi sesuai dengan yangtermaktub pada Bab XI Peraturan Desa Maron tentang Ketertiban Desa.
Pasal 26
(1)    Setiap orang atau warga berkewajiban untuk menjaga ketertiban dankemanan bersama-sama
(2)    Bagi yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB VII
PELANGGARAN
Pasal 27
(1)    Pelanggaran adalah segala bentuk kegaiatan yang termaktub pada bab II,IIIdan IV dalam peraturan ini.(2)Segala tindakan atau perbuatan yang mengarah pada ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.
BAB VIII
SANKSI-SANKSI
Pasal 28
(1)    Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakatidalam Peraturan Desa ini akan dikenakan sanksi.
(2)    Pengaturan tentang sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Desa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 29
 Hal-hal yang belum diatur mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Desa ini akandiatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 30
Peraturan Pemerintah Desa ini mulai berlaku sejak diundangkan dalam lembaranPemerintah Desa Maron, Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo, dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di     : Desa Maron
Tanggal                 :  2013

Kepala Desa Maron


Tidak ada komentar:

Posting Komentar