TATA TERTIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA MARON KECAMATAN GARUNG KABUPATEN WONOSOBO
PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA MARON
NOMOR 01 TAHUN 2013
TENTANG
TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA MARON KECAMATAN GARUNG KABUPATEN WONOSOBO
Menimbang :
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan di desa harus menghormati sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat setempat dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu adanya Badan Permusyawaratan Desa;
- bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi strategis sebagai lembaga legeslasi, menunjang dan menyalurkan aspirasi masyarakat juga sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan desa dalam rangka memantapkan kinerja pemerintah desa;
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 09 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, peraturan mengenai teknis pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 39 Peraturan Bupati Wonosobo No 13 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah kabupaten wonosobo No 09 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- bahwa berdasarkan Peraturan Bupati No 24 tahun 2008 tentang tata tertib Badan Permusyawaran Desa.
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud no 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 perlu menetapkan Peraturan Badan Permusyawaratan Desa Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Badan Permusyawaran Desa.
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Wonosobo dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548;
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 07 Tahun 2006)
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD), NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG
TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA MARON KECAMATAN GARUNG KABUPATEN WONOSOBO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Badan Permusyawaratan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah
Desa Maron Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo.
2. Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara
Pemerintahan Desa.
5. Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai
unsure penyelenggara pemerintahan desa.
6. Tata tertib
BPD adalah Peraturan Pelaksanaan Kerja BPD yang ditetapkan dengan Keputusan
Ketua BPD
BAB II
FUNGSI, WEWENANG,HAK, KEWAJIBAN DAN
LARANGAN
Bagian Pertama
Fungsi
Pasal
2
BPD
berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Bagian Kedua Wewenang Pasal
3
BPD
mempunyai wewenang:
a.
membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
b.
melaksanakan pengawaswan terhadap pelaksanaan
peraturan desa dan peraturan kepala desa.
c.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
desa;
d.
membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e.
menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.
menyusun tata tertib BPD.
Bagian Ketiga
Hak Pasal
4
- BPD mempunyai hak:
- meminta keterangan kepada Kepala Desa;
- menyatakan pendapat;
- Anggota BPD mempunyai hak :
- mengajukan rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan pendapat;
- memilih dan dipilih;
- memperoleh tunjangan.
Bagian Keempat
Kewajiban Pasal
5
Anggota BPD
mempunyai kewajiban :
- mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- memproses pemilihan Kepala Desa;
- mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok,dan golongan;
- menghormati nilai-nilai social budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Bagian Kelima
Larangan Pasal 6
- Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
- Pimpinan dan anggota BPD dilarang :
- sebaggai pelaksana proyek desa;
- merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau anggota masyarakat lain;
- melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang , barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menyalahgunakan wewenang; dan
- melanggar sumpah/janji jabatan.
BAB III
TATA CARA MENGGALI, MENAMPUNG DAN MENYALURKAN
ASPIRASI MASYARAKAT
Pasal 7
- Untuk melaksanakan penyerapan aspirasi dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, BPD mengadakan pembagian tugas kepada anggota sesuai dengan wilayah keterwakilannya.
- Menampung hasil penyerapan aspirasi dari anggotanya.
- Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang timbul di wilayah desa.
- Menyampaikan hasil penyerapan aspirasi dan inventarisasi permasalahan yang timbul sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3 kepada Pemerintah Desa dan/atau Bupati melalui Camat dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
BAB IV
RAPAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Tata Cara Rapat dan Pengambilan Keputusan
Pasal 8
- Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD
- Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
- Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah BPD dan keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) lebih dari jumlah anggota BPD yang hadir.
- Pada setiap rapat BPD dibuat daftar hadir dan Berita Acara yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
- Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat Sekretaris BPD.
- Rapat BPD dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
BAB V
HUBUNGAN KERJA
Pasal 9
- BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, membuat kebijakan yang ditetapkan bersama Kepala desa.
- Hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa bersifat koordinatif, konsultatif dan kemitraan dalam rangka pelaksanaan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban.
- Hubungan BPD dengan lembaga kemasyarakatan desa bersifat koordinatif dalam rangka pelaksanaan fungsi,wewenang, hak dan kewajiban.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang
belum cukup diatur dalam Peraturan Badan Permusyawaratan Desa ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaan tata-tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan
diatur lebih lanut oleh BPD Desa Maron.
Pasal 11
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Desa Maron
Pada tanggal,…………………….2013
BPD
DESA MARON
KETUA
MUTHOLIP
Diundangkan
di Desa Maron
Pada
tanggal,…………………….2013
SEKRETARIS BPD
MUSTOFA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar