Rabu, 15 Mei 2013

POC-STP



PEMAKAIAN PUPUK ORGANIK CAIR MULTIGUNA STP
UNTUK PENINGKATAN PRODUKSI, KESEJAHTERAAN PETANI
DAN PENGUSAHA PERTANIAN DI INDONESIA


I.PENDAHULUAN

Untuk membangun kemandirian pangan, kesejahteraan petani dan pengusaha pertanian, maka kita harus mampu meningkatkan produktivitas pertanian, perikanan dan peternakan secara bersamaan dan berkelajutan. Sementara itu kondisi tanah pertanian di Indonesia menurut para ahli, sebagian besar dalam kondisi tanah yang sakit, sebagai akibat usaha tani yang sangat intensif, dengan pemakaian pupuk dan bahan kimia dalam jangka panjang, tanpa diimbangi pemakaian pupuk organik yang memadai.

Terjadinya penurunan produktifitas padi dan adanya gejala pelandaian atau leveling off sejak sekitar tahun 1990, telah menyadarkan sebagian besar petani dan para pengusaha pertanian untuk berupaya melakukan usaha pertanian intensif berbasis organik agar dicapai pertanian yang semakin produktif, lebih menguntungjkan dan lestari.

Pemakaian pupuk organik cair multiguna STP secara tepat akan berpengaruh nyata pada terbentuknya kondisi tanah yang sehat, subur dan produktif. Potensi tanah dapat semakin tinggi untuk memaksimalkaan pertumbuhan dan hasil tanaman.

Pupuk organik cair multiguna STP telah dikenal dan dipakai petani, pengusaha pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan semenjak tahun 1984 dan semakin luas pemakaiannya baik di Jawa maupun diluar Jawa. Dan pupuk organik cair STP selama ini telah ikut berperan dalam mendukung program pembangunan pertanian antara lain melalui Sekolah Lapang Pertanian Terpadu (SLPTT), SRI dan pertanian organik lainnya.
 
II.MANFAAT DAN HASIL

Dari uji mutu, efektivitas dan pencapaian hasil di berbagai wilayah, pemakaian  STP dalam penanaman padi ( organik dan semi organik ), bawang merah, kubis, kentang, buah-buahan, jagung, kedelai, ternak sapi, unggas dan ikan lele terbukti mampu mengakselerasi pertumbuhan dan menaikkan produksi sebesar 30% - 100%.

Naiknya produktivitas dan pertumbuhan yang maksimal dapat dicapai karena pupuk organik cair STP memiliki berbagai fungsi dengan kinerja sangat baik yaitu :

Ø  Pemacu pertumbuhan, karena mengandung auksin, giberilin, sitokinin.
Ø  Penyedia nutrisi makro dan mikro secara lengkap, vitamin, asam humik dll.
Ø  Penyedia mikroba penyubur, penambat nitrogen, pelarut posfat, fito hormon.
Ø  Pereduksi, pengurai residu kimia dalam tanah.
Ø  Penguat daya tahan tanaman, peningkatan kecepatan pertumbuhan akar, bibit dan tinggi tanaman.
Ø  Soil Conditioner.

Menurut ahli pertanian, dengan luas panen padi di Indonesia sekitar 11 juat hektar, kita harus mampu mencapai produksi padi pada 6 – 8 ton/ha untuk mencukupi kebutuhan nasional dan untuk menjadi eksportir beras, produksi padi harus ditingkatkan menjadi 8 – 12 ton/ha.

Pemupukan tanaman padi dengan menggunakan STP dapat mengurangi penggunaan pupuk kimia sekitar 30%. Pemakaian STP dipertanaman padi selama 4 sampai 5 musim tanam telah dapat menggantikan penggunaan pupuk kimia, sehingga dapat dihasilkan padi organik. Sementara itu beras organik yang dihasilkan dari pertanian organik memiliki peluang pasar yang sangat besar dan harga yang lebih menguntungkan dibanding dengan beras biasa (non organik). Pedoman pemakaian pupuk organik cair multiguna STP dan testimoninya tersedia di label kemasan, brosur dan CD.


III.MARKETING DAN LEGALITAS.

Pupuk organik cair multiguna STP dipasarkan dengan harga Rp 35.000,-/btl, kemasan 500 ml, melalui distributor yang ditunjuk oleh perusahaan dan harga produk tersebut sangat kompetitif.

Legalitas :
ü  Ijin edar : Kementerian Pertanian : L851/ORGANIK/DEPTAN-PPVTPP/2011.
ü  Uji mutu dan efektivitas : IPB.
ü  Uji kandungan pupuk : Lab Sucofindo : 298/Smg/LAB/2007.
ü  Hak Merk : IDM000041354.


IV.PENUTUP

Pemakaian pupuk organik cair multiguna STP mampu menciptakan kondisi tanah yang lebih sehat, semakin subur dan produktif, sehingga meningkatkan keuntungan petani, pengusaha pertanian dan terjaganya ekosistem yang baik.

Meningkatnya produktivitas pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan akan meningkatkan peluang berkembangnya agribisnis dan agroindustri di Indonesia.

Selasa, 14 Mei 2013

SSA

Super Surya Alami





SSA adalah salah satu pupuk organik cair multi guna yang mampu mengatasi kondisi tanah yang telah menurun
tingkat kesuburannya karena memburuknya struktur tanah maupun ekosistem dalam tanah akibat pencemaran
bahan kimia maupun pestisida dan mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi.

    Manfaat SSA


  • Sebagai perangsang dan penyubur tanaman
  • Sebagai penyaji unsur hara dan pembenah tanah
  • Sebagai pembanding biaya transportasi (POC-SSA lebih efisien di banding penggunaan pupuk kandang/kompos).
  • Sebagai water conditioning(pada usaha perikanan).
    Keunggulan SSA
  • Dapat melarutkan dan menguraikan residu kimia pupuk/zat-zat yang mengendap/terikat di dalam tanah.
  • Merubah pupuk an organik menjadi bersifat organik.
  • Memperbaiki sifat fisik tanah menjadi bertekstur,gembur,tidak mampat dan memperbaiki komposisi mikro
    biologi tanah.
  • Mempercepat pertumbuhan vegetatif tanaman.
  • Merangsang tumbuhnya akar-akar baru.
  • Mempercepat dan memperbanyak tumbuhnya bunga-bunga menjadi buah serta tidak rontok.
Dengan menggunakan POC-SSA asumsi potensi peningkatan produksi adalah 20% hingga 50%. POC-SSA dapat      dipalikasikan dalam beberapa sektor yaitu pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan.
      Adapaun cara pengaplikasiannya adalah sebagai berikut :
       1. Pengaplikasi POC-SSA pada sektor pertanian yaitu :
  • Pertama kali aplikasi di siramkan atau di semprotkan arah tanah(setiap 10ml POC SSA : 2 liter air)
  • Aplikasi selanjutnya di semprotkan ke arah tanaman/daun (setiap 10ml POC SSA : 4 liter air)
     2. Pengaplikasi POC-SSA pada sektor perikanan yaitu :
  • Di siramkan pada kolam persiapan tebar benih.
  • Di semprotkan ke ke pakan kemudian di tiris anginkan, kemudian di berikan sebagai pakan ikan
  • (lihat brosur aplikasi)
      3. Pengaplikasi POC-SSA pada sektor perternakan yaitu :
  • Di campur air minum ternak ayam pedaging (setiap 10ml POC-SSA : 4 liter air)
  • Untuk komboran sapi, babi (setiap 10ml POC-SSA : 6 liter komboran)
  • Di semprot pada rumput sebagai pakan ternak (setiap 10ml POC-SSA : 6 liter air)
 
Dengan
menggunakan POC-SSA  dapat menekan penggunaan pupuk an organik/kimia hingga 50%,karena POC-SSA sangat dapat mengefektifkan penggunaan pupuk kimia, selanjutnya penggunaan POC-SSA pada tanaman yang telah terserang hama adalah sebagai berikut :
  • Di siramkan ke tanah/pangkal batang tanaman, agar tunas, daun dapat pulih atau tumbuh kembali (10ml POC-SSA : 2 liter air) POC-SSA apabila di aplikasikan sejak awal maka akan membuat tanaman sehat, tahan terhadap serangan hama dan penyakit. Akan tetapi POC-SSA bukan pestisida.

  • Revolusi hijau telah mengubah dunia pertanian kita dari pertanian tradisional menjadi pertanian modern yang serba instan dan mekanik.
Keberhasilan revolusi hijau ternyata juga membawa dampak dan efek samping pada pertanian kita. POC-SSA merupakan jawaban dan solusi akan dampak revolusi hijau yang akan mengancam dunia pertanian kita karena POC-SSA merupakan pupuk organik berkualitas tinggi. yang mampu memperbaiki tanah yang  telah menurun tingkat kesuburannya karena tercemar residu kimia.

Jumat, 10 Mei 2013

Keutamaan Malam Raghaib dan Amalannya

Keutamaan Malam Raghaib dan Amalannya

Malam Raghaib adalah malam Jum’at pertama di bulan Rajab, Kamis malam 17 Juni 2010. Pada malam Raghaib semua malaikat berkumpul di Ka’bah dan sekitarnya untuk memohonkan hamba-hamba Allah swt kepada-Nya.
Pada malam Raghaib terdapat dua keutamaan malam yang menyatu dalam satu malam, yaitu: Keutamaan malam Jum’at sebagai penghulu malam, dan keutamaan Raghaib itu sendiri. Semoga kita tergolong kepada mereka yang dimohonkan oleh para malaikat. Sehingga Allah swt mengampuni dosa-dosa kita, mengijabah doa kita, dan menunaikan hajat kita.
Keutamaan Malam Raghaib
Rasulullah saw bersabda: “Bulan Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan ummatku. Barangsiapa yang berpuasa pada seluruh harinya, maka wajib bagi Allah: mengampuni semua dosa-dosanya yang lalu, menjaga sisa umurnya, dan menyelamatkannya dari kehausan pada hari kiamat.” Kemudian salah seorang sahabat yang usianya sangat tua berdiri lalu berkata: Ya Rasulullah, aku sudah lemah tak mampu berpuasa sebulan penuh.
Rasululah saw bersabda: “Berpuasalah pada hari pertama karena kebaikannya seperti sepuluh hari, hari pertengahan dan hari terakhir, maka kamu akan dikaruniai pahala seperti berpuasa sebulan penuh. Tetapi jangan lupa malam Jum’at pertama darinya, para malaikat menamai malam itu adalah malam Raghaib. Karena di malam itu dari sepertiga malam tidak ada seorang pun malaikat di langit dan di bumi kecuali semuanya berkumpul di Ka’bah dan sekitarnya. Allah mendatangi mereka dan berfirman: Wahai para malaikat-Ku mintalah kepada-Ku apa yang kalian inginkan. Mereka menjawab: Wahai Tuhan kami, kami datang kepada-Mu untuk memohonkan ampunan bagi orang-orang yang berpuasa di bulan Rajab. Allah swt menjawab: Aku sudah melakukannya.”
Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada seorang pun yang berpuasa pada hari Kamis pertama di bulan Rajab, kemudian ia melakukan shalat sunnah antara shalat Maghrib dan Isya’ …, kecuali Allah mengampuni semua dosanya walaupun seperti buih di lautan, dan pada hari kiamat ia akan diizinkan untuk memberi syafaat kepada tujuh ratus orang dari keluarganya yang seharusnya masuk ke neraka.” (Al-Wasail 8: 98, hadis ke 10172)
Tentang keutamaan malam Raghaib, Allamah Al-Majlisi meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda: “Allah akan mengampuni dosa-dosa orang yang melakukan shalat sunnah pada malam Raghaib. Sehingga sesudah meninggal, pada malam pertama ia dikuburkan, Allah akan mengirimkan pahala shalat ini dalam wujud makhluk yang wajahnya sangat indah dan lisannya sangat fasih, lalu makhluk itu berkata: Wahai kekasihku, berbahagialah! Aku akan menyelamatkanmu dari segala yang menakutkan. Ia bertanya: siapakah kamu, aku belum pernah melihat wajah yang lebih indah dari wajahmu, tidak pernah mendengar ucapan yang lebih fasih dari ucapanmu, tidak pernah mencium aroma yang lebih harum dari aromamu? Makhluk itu menjawab: wahai kekasihku, aku adalah pahala shalat yang kamu lakukan di malam itu di negeri itu, di bulan itu dan tahun itu. Aku datang pada malam ini untuk menunaikan hakmu, menghibur kesendirianmu, dan menghilangkan kesepianmu. Jika hari kiamat terjadi aku akan menaungimu di atas kepalamu, maka berbahagialah karena engkau tidak akan pernah kehilangan kebaikan selamanya.” (Mafatihul Jinan, bab 2, fasal 1)
Cara shalat Sunnah Malam Raghaib
Melakukan puasa di siang harinya yaitu hari Kamis pertama bulan Rajab, kemudian melakukan shalat sunnah dua belas rakaat (setiap dua rakaat salam) antara shalat maghrib dan Isya’. Setiap rakaat, sesudah Fatihah membaca surat Al-Qadar (3 kali) dan Al-Ikhlash (12 kali). Setelah selesai melakukan shalat membaca (7 kali):

اَللّهُمَّ صَلِّ عَلى مُحَمَّد النَّبِيِّ الاُْمِّيِّ وَعَلى آلِهِ

Allâhumma shalli ‘alâ Muhammadin an-nabiyyil ummi wa ‘alâ âlihi.
Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad Nabi yang ummi dan kepada keluarganya.
Kemudian sujud (di luar shalat) sambil membaca (70 kali):

سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلائِكَةِ وَالرُّوحِ

Subbûhun Quddûsun Rabbul malâikati war-rûh.
Maha Suci dan Maha Quddus Tuhannya malaikat dan Ar-Ruh
Sesudah sujud membaca:

رَبِّ اغْفِرْ وَ ارْحَمْ وَ تَجَاوَزْ عَمَّا تَعْلَمُ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيُّ اْلأَعْظَمُ

Rabbighfirlî warham wa tajâwaz ‘ammâ ta’lamu innaka Antal ‘aliyyul a’zham.
Tuhanku, ampuni aku, sayangi aku dan maafkan dosa-dosaku yang telah Engkau ketahui, sesungguhnya Engkau Maha Tinggi dan Maha Agung.
Kemudian sujud kembali dan membaca seperti dalam sujud yang pertama. Kemudian dalam keadaan sujud sampaikan hajat Anda kepada Allah swt, insya Allah hajat Anda akan tercapai. (Mafatihul Jinan, bab 2, pasal 1)

Selasa, 07 Mei 2013

TASBIH, TAHMID, TAHLIL, TAKBIR DAN ISTIGHFAR

TASBIH, TAHMID, TAHLIL, TAKBIR DAN ISTIGHFAR DALAM AL-QUR’AN

Seluruh makhluk di alam semesta ini bertasbih mensucikan Allah taala.
Mari kita renungkan berapa menit waktu yang kita sediakan untuk berdzikir dan bertasbih mensucikan Allah diwaktu siang maupun malam, sementara mahluk Allah lainnya para Malaikat, Burung, Gunung, Langit dan Bumi tidak pernah berhenti bertasbih mensucikanNya walaupun hanya sesaat.
Mengucapkan Tasbih, Tahmid , Tahlil, Takbir dan Istighfar  adalah sesuatu yang sangat dianjurkan dan diperintahkan Allah dalam Qur’an.
Kalimat Toyyibah tersebut dapat meningkatkan iman dan takwa serta mensucikan diri dari berbagai kotoran dan dosa.  Banyak membaca kalimat tersebut juga dapat menjaga dan memelihara diri dari jeratan tipu daya syetan yang menyesatkan.

TENTANG TASBIH  ( Mensucikan Allah )
Kalimat tasbih adalah ucapan “subhanallah” atau yang semisalnya. Makna kalimat tasbih adalah pensucian Allah dari semua sifat yang tidak layak disandarkan kepadaNya.
Dalam Al Qur’an terdapat 7 surat yang dibuka dengan tasbih. Kata “subhan” ( maha suci ) disebutkan dalam al qur’an sebanyak 25 kali dalam rangka menetapkan sifat terpuji bagi Allah atau menafikan dari Allah sifat tercela yang dituduhkan oleh orang-orang sesat.
Hal ini menunjukkan tingginya keutamaan kalimat tasbih. Didalam Al-Qur’an terdapat 7 surat yang diawali dengan tasbih, ke 7 surat itu adalah :
1.       QS.17 Al-Isra, Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda [kebesaran] Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
2.       QS.57 Al-Hadid, Bertasbih kepada Allah apa saja yang ada di langit dan apa saja yang ada di bumi; dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
3.       QS.59 Al-Hasyr, Bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
4.       QS.61 As-Shaff, Bertasbih kepada Allah apa saja yang ada di langit dan apa saja yang ada di bumi; dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
5.       QS.62 Al-Jumuah. “ Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
6.       QS.64 At-Thagabun. “Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang di langit dan apa yang di bumi; hanya Allah-lah yang mempunyai semua kerajaan dan semua puji-pujian; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
7.       QS.87 Al-A’la.Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi”.
Ke tujuh surat ini disebut sebagai  “Al-Musabbihat”.
Rasulullah membaca al-Musabbihat sebelum tidur. Beliau bersabda
Di dalamnya terdapat ayat yang lebih utama dari pada seribu ayat, yaitu firmanNya, Huwal awwalu wal akhiru….. (QS.Al-Hadid :3)
Dialah Yang Awal dan Yang Akhir, Yang Zhahir dan Yang Bathin; dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS.57 Al-Hadid :3)

(HR. Ahmad dan perawi lainnya)

Senin, 06 Mei 2013

Rancangan PERDES Tentang Keamanan dan Ketertiban



RANCANGAN

PERATURAN DESA MARON KECAMATAN GARUNGKABUPATEN WONOSOBO
NOMOR : ….. TAHUN 2013
TENTANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA MARON
Menimbang:
a.       Bahwa kebutuhan akan rasa aman dan damai adalah suatu keharusan demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
b.      Bahwa dipandang perlu untuk menciptakan keamanan danketertiban demi hidup yang serasi, selaras dan seimbangguna menunjang terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan yang berdasarkan pancasila.
c.       Bahwa untuk melaksanakan tetentuan pada huruf a dan bmaka perlu ditetapkan dalam sebuah Peraturan Desa.
Mengingat:
a.       Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Nomor 53 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389)
c.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYARAWATAN DESA MARON
Dan
KEPALA DESA MARON
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN DESA MARON TENTANG KETERTIBAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian ke satu Umum
 Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.       Kepala Desa adalah Kepala Desa Maron;
2.       Masyarakat adalah seluruh warga Negara Republik Indonesia;
3.       Masyarakat Desa Maron adalah seluruh penduduk yang berdomisili di DesaMARON, Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo ;
4.       Kepala Pemerintahan Kepala pemerintahan di Desa Maron;
5.       BPD adalah Badan Perwakilan Desa di Desa Maron;
6.       Ketertiban Sosial adalah keadaan keteraturan sosial sesuai dengan norma-norma, nilai-nilai, tatanan agama, adat dan budaya yang berlaku, dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyamandan tentram;
7.       Asusila adalah perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai dengannorma-norma yang berlaku dan tidak dapat diterima secara umum;
8.       Orang adalah individu atau pribadi baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan;9.Warga adalah masyarakat yang bermukim diwilayah hukum Desa Maron
9.       Badan atau organisasi adalah setiap perkumpulan orang yang berbadan hukummaupun yang tidak berbadan hukum;
10.   RW atau Rukun Warga adalah Rukun Warga di wilayah hukum Desa Maron
11.   RT atau Rukun Tetangga adalah Rukun Tetangga di wilayah hukum Desa Maron.
12.   Jalur Hijau adalah, taman atau tempat-tempat umum
Bagian ke dua Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1)    Maksud dari peraturan desa ini adalah untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan desa.
(2)    Tujuan dari peraturan desa ini adalah agar terciptanya kenyamanan dankeamanan dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di Desa Maron sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan kehidupansehari-hari.
Bagian ke Ke tigaRuang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup dari peraturan desa ini adalah :
1.       Mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat Desa Maron Kecamatan Telok Sebung Kabupaten Bintan.
2.       Mengatur tentang ketertiban Sosial, Umum dan Susila masyarakat dankewenangan perangakat desa dalam menjalankan peraturan desa ini.
3.       Memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat dalam menjalankanaktivitas sehari-hari.
BAB II
KETERTIBAN UMUM
Pasal 4
(1)    Setiap orang atau warga yang akan mengadakan keramaian atau pertunjukan pementasan yang melibatkan orang banyak harus mendapatkan izin dari perangkat desa.
(2)    Setiap orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan izin palinglambat 5 (lima) hari sebelum hari H.
Pasal 5
(1)    Dalam kegiatan keramaian atau perayaan didalammya dilarang mengadakankegitatan yang mengarah pada perjudian seperti bola ketangkasan dansejenisnya.
(2)    Permainan ketangkasan seperti dimaksud dalam ayat 1 tidak dibenarkanwalau dengan alasan apapun.
Pasal 6
(1)    Setiap orang atau warga dilarang mengadakan kegitan sabung ayam baik dalam bentuk hiburan rakyat atau dengan taruhan.(2)Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Pasal 7
(1)    Setiap orang atau warga dilarang menggunakan petasan atau sejenisnya yang bisa menimbulkan kebisingan dan kegaduhan.
(2)    Larangan penggunaan petasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk  pada acara perayaan tertetu atau hari-hari besar.
(3)    Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Pasal 8
(1)    Setiap warga diwajibkan untuk menjaga keamanan dan ketertibanlingkungannya.
(2)    Penjagaan keamanan dan ketertiban lingkungan dipimpin oleh perangkat RW(Rukun Warga) setempat
(3)
Pembentukan unit keamanan sebagaimana dimaskud ayat (1) ditetapkandengan Surat keputusan RW dengan mengetahui Kepala Desa.
Pasal 9
(1)    Setiap warga atau orang dilarang membuat keributan atau kegaduhan yang bisa menimbulkan keresahan.
(2)    Jika ada orang atau warga yang membuat keributan sebagaimana yangdimaksud pada ayat (1) akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 10
(1)    Setiap ada warga baru yang akan pindah atau bertempat tinggal di Desa Maron wajib melapor kepada ketua RT setempat.
(2)    Setiap warga yang akan pindah sebagaimana dimaksud wajib menunjukkansurat pindah atau keterangan lain dari daerah asal.
(3)    Setiap orang yang bermukin di Desa Maron lebih dari 1x24 jam wajibmelapor kepada ketua RT setempat.
Pasal 11
(1)    Setiap warga wajib untuk menjaga kebersihan, keasrian dan kelestarian desa.(2)Dalam menjaga kebersihan desa setiap warga dilarang membuang sampahsembarangan.(3)Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)dan (2) maka setiap RT (Rukun Tetangga) wajib menyediakan tempat pembuangan sampah sementara.
BAB III
TERTIB SOSIAL
Pasal 12
(1)    Setiap orang yang mengidap penyakit tertentu yang mengganggu pandanganumum dan atau meresahkan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau,taman, dan tempat-tempat umum.
(2)    Para pengidap penyakit tersebut dalam ayat (1) menjadi tanggungjawab orangtua atau keluarganya, kecuali para pengidap penyakit dan keluarganya dalam keadaan miskin atau terlantar maka tanggungjawab penanganannya diambilalih oleh Pemerintah Desa.
(3)    Setiap pengidap penyakit tersebut dalam ayat (1) yang bukan wagrga Desa Maron akan diatur dalam Keputusan Kepala Desa.
Pasal 13
(1)    Setiap orang yang perbuatan dan tingkah lakunya yang dapat menimbulkankeresahan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau, taman, dantempat-tempat umum>
(2)    Setiap orang yang kedapatan atau terbukti melakukan perbuatan sebagaimanayang dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi berupa peringantan, dan jika tetap mengulangi perbuatan yang sama akan diserahkan kepada piak yang berwajib.
Pasal 14
(1)    Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengancara dan alasan apapun baik dilakukan sendiri-sendiri ataupun bersama-samadi wilayah hukum Desa Maron tanpa izin tertulis dari Bupati WonosoboatauPejabat yang ditunjuk.
(2)    Setiap orang atau badan yang telah mendapatkan izin tertulis dari Bupatiatau Pejabat yang ditunjuk dalam pelaksanaan pengumpulan sumbangan uangatau barang wajib melaporkan kegiatannya kepada Kepala Desa.
(3)    Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan pengumpulanuang/dana/sumbangan yang tidak berkaitan dengan kegiatan sosial atauusaha-usaha kesejahteraan sosial.
(4)    Setiap orang atau badan yang akan meminta sumbangan kepada warga untuk kepentingan umum harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa.
Pasal 15
(1)    Untuk menghormati dan menjaga kerukunan antar umat beragama makasetiap orang atau warga dilarang melakukan kegiatan yang bisa menggangukekhusukan ibadah pemeluk agama lain.
(2)    Kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilakukan di ditengah-tengah pemukiman pemeluk agama lain harus mendapat persetujuan dari Pemerintah setempat.
Pasal 16
(1)    Setiap orang atau warga dilarang menyebarkan isu atau gossip yang bisa menyebabkan keresahan ditengah masyarakat.
(2)    Isu atau gosip seperi dalam ketantuan ayat (1) adalah sesuatu berita atau kabar yang tidak jelas dan tidak mempunyai dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pasal 17
(1)    Usaha Dagang atau sejenisnya yang berhahaya dan atau berpotensimengganggu ketertiban warga tidak diperbolehkan beroperasi di wilayahhukum Desa Maron.
(2)    Kegiatan usaha Dagang seperti yang dimaksud pada ayat (1) yang bersifaturgen harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat.
Pasal 18
(1)    Setiap orang atau badan yang berada atau berdomisili di Desa Maron dilarang :
a.       Menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan judi dan asusila.
b.      Melakukan perbuatan pemikatan untuk berbuat asusila.
c.       Melakukan perbuatan sebagai gelandangan.
d.      Melakukan Perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat
(2)    Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pada ayat (1) akandikenakan sanksi dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
(3)    Ketentuan sanksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) akan ditur dalam Keputusan Kepala Desa.

BAB IV
TERTIB SUSILA
Pasal 19
(1)    Setiap orang dilarang bertingkah laku asusila di jalan, jalur hijau, taman, dantempat-tempat umum lainnya.(2)Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum.
Pasal 20
(1)    Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu ataplayaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkanUndang-undang.
(2)    Setiap orang berhak melaporkan orang-orang yang tinggal dan atau hidupsatu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang kepada yang berwajib.
Pasal 21
(1)    Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang berdua-duaan ditempat gelapdiatas jam 11 malam
(2)    Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai denganketentuan yang berlaku.
Pasal 22
Setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuataan asusila, kekerasan dansecara normatif tidak bisa diterima oleh budaya masyarakat.
BAB V
KEWENANGAN
Pasal 23
(1)    Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa ini dilakukan oleh perangkat desa.
(2)    Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkankeputusan Kepala Desa.
Pasal 24
(1)    Pejabat pengawasan diberi kewenangan untuk menegur dan atau menangkapsetipa pelanggaran ketertiban seperti dalam peraturan desa ini.
(2)    Pejabat pengawasan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh aparatRT/RW dilingkungan Pemerintah Desa Maron.
BAB VI
KEWAJIBAN
Pasal 25
(1)    Peraturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama yang disahkan olehKepala Desa Maron dan wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali.
(2)    Bagi yang melanggar peraturan ini wajib diberi sanksi sesuai dengan yangtermaktub pada Bab XI Peraturan Desa Maron tentang Ketertiban Desa.
Pasal 26
(1)    Setiap orang atau warga berkewajiban untuk menjaga ketertiban dankemanan bersama-sama
(2)    Bagi yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB VII
PELANGGARAN
Pasal 27
(1)    Pelanggaran adalah segala bentuk kegaiatan yang termaktub pada bab II,IIIdan IV dalam peraturan ini.(2)Segala tindakan atau perbuatan yang mengarah pada ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.
BAB VIII
SANKSI-SANKSI
Pasal 28
(1)    Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakatidalam Peraturan Desa ini akan dikenakan sanksi.
(2)    Pengaturan tentang sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Desa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 29
 Hal-hal yang belum diatur mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Desa ini akandiatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 30
Peraturan Pemerintah Desa ini mulai berlaku sejak diundangkan dalam lembaranPemerintah Desa Maron, Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo, dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di     : Desa Maron
Tanggal                 :  2013

Kepala Desa Maron