RANCANGAN
PERATURAN DESA MARON KECAMATAN
GARUNGKABUPATEN WONOSOBO
NOMOR : ….. TAHUN
2013
TENTANG KEAMANAN DAN
KETERTIBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA KEPALA DESA MARON
Menimbang:
a.
Bahwa kebutuhan akan rasa
aman dan damai adalah suatu keharusan demi terciptanya kerukunan dalam
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
b.
Bahwa dipandang perlu untuk
menciptakan keamanan danketertiban demi hidup yang serasi, selaras dan
seimbangguna menunjang terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan yang
berdasarkan pancasila.
c.
Bahwa untuk melaksanakan
tetentuan pada huruf a dan bmaka perlu ditetapkan dalam sebuah Peraturan Desa.
Mengingat:
a.
Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b.
Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI
Nomor 53 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389)
c.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor
59,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
Dengan Persetujuan
Bersama
BADAN
PERMUSYARAWATAN DESA MARON
Dan
KEPALA DESA MARON
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN DESA
MARON TENTANG KETERTIBAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian ke satu Umum
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Kepala Desa adalah
Kepala Desa Maron;
2.
Masyarakat adalah
seluruh warga Negara Republik Indonesia;
3.
Masyarakat Desa Maron
adalah seluruh penduduk yang berdomisili di DesaMARON, Kecamatan Garung
Kabupaten Wonosobo ;
4.
Kepala Pemerintahan
Kepala pemerintahan di Desa Maron;
5.
BPD adalah Badan
Perwakilan Desa di Desa Maron;
6.
Ketertiban Sosial
adalah keadaan keteraturan sosial sesuai dengan norma-norma, nilai-nilai,
tatanan agama, adat dan budaya yang berlaku, dimana pemerintah dan rakyat dapat
melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyamandan tentram;
7.
Asusila adalah
perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai dengannorma-norma yang
berlaku dan tidak dapat diterima secara umum;
8.
Orang adalah individu
atau pribadi baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan;9.Warga adalah
masyarakat yang bermukim diwilayah hukum Desa Maron
9.
Badan atau organisasi
adalah setiap perkumpulan orang yang berbadan hukummaupun yang tidak berbadan
hukum;
10.
RW atau Rukun Warga
adalah Rukun Warga di wilayah hukum Desa Maron
11.
RT atau Rukun Tetangga
adalah Rukun Tetangga di wilayah hukum Desa Maron.
12.
Jalur Hijau adalah,
taman atau tempat-tempat umum
Bagian ke dua Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1)
Maksud dari peraturan desa
ini adalah untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban dan
keamanan desa.
(2)
Tujuan dari peraturan desa
ini adalah agar terciptanya kenyamanan dankeamanan dalam kehidupan
bermasyarakat khususnya di Desa Maron sehingga masyarakat bisa dengan tenang
dalam menjalankan kehidupansehari-hari.
Bagian ke Ke tigaRuang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup dari peraturan desa ini adalah :
1.
Mengatur segala hal yang
berkaitan dengan ketertiban masyarakat Desa Maron Kecamatan Telok Sebung
Kabupaten Bintan.
2.
Mengatur tentang ketertiban
Sosial, Umum dan Susila masyarakat dankewenangan perangakat desa dalam
menjalankan peraturan desa ini.
3.
Memberikan rasa aman dan
damai bagi masyarakat dalam menjalankanaktivitas sehari-hari.
BAB II
KETERTIBAN UMUM
Pasal 4
(1)
Setiap orang atau warga
yang akan mengadakan keramaian atau pertunjukan pementasan yang melibatkan
orang banyak harus mendapatkan izin dari perangkat desa.
(2)
Setiap orang atau
masyarakat yang akan mengadakan keramaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mengajukan permohonan izin palinglambat 5 (lima) hari sebelum hari H.
Pasal 5
(1)
Dalam kegiatan keramaian
atau perayaan didalammya dilarang mengadakankegitatan yang mengarah pada
perjudian seperti bola ketangkasan dansejenisnya.
(2)
Permainan ketangkasan
seperti dimaksud dalam ayat 1 tidak dibenarkanwalau dengan alasan apapun.
Pasal 6
(1)
Setiap orang atau warga
dilarang mengadakan kegitan sabung ayam baik dalam bentuk hiburan rakyat atau
dengan taruhan.(2)Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi
yang berlaku.
Pasal 7
(1)
Setiap orang atau warga
dilarang menggunakan petasan atau sejenisnya yang bisa menimbulkan kebisingan
dan kegaduhan.
(2)
Larangan penggunaan petasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
pada acara perayaan tertetu atau hari-hari besar.
(3)
Pelanggaran pada ketentuan
ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Pasal 8
(1)
Setiap warga diwajibkan
untuk menjaga keamanan dan ketertibanlingkungannya.
(2)
Penjagaan keamanan dan
ketertiban lingkungan dipimpin oleh perangkat RW(Rukun Warga) setempat
(3)
Pembentukan unit keamanan sebagaimana
dimaskud ayat (1) ditetapkandengan Surat keputusan RW dengan mengetahui Kepala
Desa.
Pasal 9
(1)
Setiap warga atau orang
dilarang membuat keributan atau kegaduhan yang bisa menimbulkan keresahan.
(2)
Jika ada orang atau warga
yang membuat keributan sebagaimana yangdimaksud pada ayat (1) akan di kenakan
sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 10
(1)
Setiap ada warga baru yang
akan pindah atau bertempat tinggal di Desa Maron wajib melapor kepada ketua RT
setempat.
(2)
Setiap warga yang akan
pindah sebagaimana dimaksud wajib menunjukkansurat pindah atau keterangan lain
dari daerah asal.
(3)
Setiap orang yang bermukin
di Desa Maron lebih dari 1x24 jam wajibmelapor kepada ketua RT setempat.
Pasal 11
(1)
Setiap warga wajib untuk
menjaga kebersihan, keasrian dan kelestarian desa.(2)Dalam menjaga kebersihan
desa setiap warga dilarang membuang sampahsembarangan.(3)Untuk melaksanakan
ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)dan (2) maka setiap RT (Rukun
Tetangga) wajib menyediakan tempat pembuangan sampah sementara.
BAB III
TERTIB SOSIAL
Pasal 12
(1)
Setiap orang yang mengidap
penyakit tertentu yang mengganggu pandanganumum dan atau meresahkan masyarakat,
dilarang berada di jalan, jalur hijau,taman, dan tempat-tempat umum.
(2)
Para pengidap penyakit
tersebut dalam ayat (1) menjadi tanggungjawab orangtua atau keluarganya,
kecuali para pengidap penyakit dan keluarganya dalam keadaan miskin atau terlantar
maka tanggungjawab penanganannya diambilalih oleh Pemerintah Desa.
(3)
Setiap pengidap penyakit
tersebut dalam ayat (1) yang bukan wagrga Desa Maron akan diatur dalam
Keputusan Kepala Desa.
Pasal 13
(1)
Setiap orang yang perbuatan
dan tingkah lakunya yang dapat menimbulkankeresahan masyarakat, dilarang berada
di jalan, jalur hijau, taman, dantempat-tempat umum>
(2)
Setiap orang yang kedapatan
atau terbukti melakukan perbuatan sebagaimanayang dimaksud pada ayat (1) akan
dikenakan sanksi berupa peringantan, dan jika tetap mengulangi perbuatan yang
sama akan diserahkan kepada piak yang berwajib.
Pasal 14
(1)
Setiap orang atau badan
dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengancara dan alasan apapun baik
dilakukan sendiri-sendiri ataupun bersama-samadi wilayah hukum Desa Maron tanpa
izin tertulis dari Bupati WonosoboatauPejabat yang ditunjuk.
(2)
Setiap orang atau badan
yang telah mendapatkan izin tertulis dari Bupatiatau Pejabat yang ditunjuk
dalam pelaksanaan pengumpulan sumbangan uangatau barang wajib melaporkan
kegiatannya kepada Kepala Desa.
(3)
Setiap orang atau badan
dilarang menyelenggarakan pengumpulanuang/dana/sumbangan yang tidak berkaitan
dengan kegiatan sosial atauusaha-usaha kesejahteraan sosial.
(4)
Setiap orang atau badan
yang akan meminta sumbangan kepada warga untuk kepentingan umum harus mendapat
persetujuan dari Kepala Desa.
Pasal 15
(1)
Untuk menghormati dan
menjaga kerukunan antar umat beragama makasetiap orang atau warga dilarang
melakukan kegiatan yang bisa menggangukekhusukan ibadah pemeluk agama lain.
(2)
Kegiatan-kegiatan keagamaan
yang dilakukan di ditengah-tengah pemukiman pemeluk agama lain harus mendapat
persetujuan dari Pemerintah setempat.
Pasal 16
(1)
Setiap orang atau warga
dilarang menyebarkan isu atau gossip yang bisa menyebabkan keresahan ditengah
masyarakat.
(2)
Isu atau gosip seperi dalam
ketantuan ayat (1) adalah sesuatu berita atau kabar yang tidak jelas dan tidak
mempunyai dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pasal 17
(1)
Usaha Dagang atau
sejenisnya yang berhahaya dan atau berpotensimengganggu ketertiban warga tidak
diperbolehkan beroperasi di wilayahhukum Desa Maron.
(2)
Kegiatan usaha Dagang
seperti yang dimaksud pada ayat (1) yang bersifaturgen harus mendapat
persetujuan dari pemerintah setempat.
Pasal 18
(1)
Setiap orang atau badan
yang berada atau berdomisili di Desa Maron dilarang :
a.
Menyediakan dan atau
menggunakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan judi dan asusila.
b.
Melakukan perbuatan
pemikatan untuk berbuat asusila.
c.
Melakukan perbuatan sebagai
gelandangan.
d.
Melakukan Perbuatan yang
dapat meresahkan masyarakat
(2)
Setiap orang atau badan
yang melanggar ketentuan pada ayat (1) akandikenakan sanksi dan diserahkan
kepada pihak yang berwajib.
(3)
Ketentuan sanksi sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (2) akan ditur dalam Keputusan Kepala Desa.
BAB IV
TERTIB SUSILA
Pasal 19
(1)
Setiap orang dilarang
bertingkah laku asusila di jalan, jalur hijau, taman, dantempat-tempat umum
lainnya.(2)Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau
bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum.
Pasal 20
(1)
Setiap orang berlainan
jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu ataplayaknya suami isteri
tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkanUndang-undang.
(2)
Setiap orang berhak
melaporkan orang-orang yang tinggal dan atau hidupsatu atap layaknya suami
isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang kepada
yang berwajib.
Pasal 21
(1)
Setiap orang berlainan
jenis kelamin dilarang berdua-duaan ditempat gelapdiatas jam 11 malam
(2)
Pelanggaran pada ketentuan
ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai denganketentuan yang berlaku.
Pasal 22
Setiap orang atau badan dilarang membentuk
dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah kepada perbuataan asusila,
kekerasan dansecara normatif tidak bisa diterima oleh budaya masyarakat.
BAB V
KEWENANGAN
Pasal 23
(1)
Pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Desa ini dilakukan oleh perangkat desa.
(2)
Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkankeputusan Kepala Desa.
Pasal 24
(1)
Pejabat pengawasan diberi
kewenangan untuk menegur dan atau menangkapsetipa pelanggaran ketertiban
seperti dalam peraturan desa ini.
(2)
Pejabat pengawasan dalam
menjalankan tugasnya dibantu oleh aparatRT/RW dilingkungan Pemerintah Desa
Maron.
BAB VI
KEWAJIBAN
Pasal 25
(1)
Peraturan ini dibuat
berdasarkan kesepakatan bersama yang disahkan olehKepala Desa Maron dan wajib
dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali.
(2)
Bagi yang melanggar
peraturan ini wajib diberi sanksi sesuai dengan yangtermaktub pada Bab XI
Peraturan Desa Maron tentang Ketertiban Desa.
Pasal 26
(1)
Setiap orang atau warga
berkewajiban untuk menjaga ketertiban dankemanan bersama-sama
(2)
Bagi yang melanggar
peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BAB VII
PELANGGARAN
Pasal 27
(1)
Pelanggaran adalah segala
bentuk kegaiatan yang termaktub pada bab II,IIIdan IV dalam peraturan
ini.(2)Segala tindakan atau perbuatan yang mengarah pada ketentuan yang diatur
dalam peraturan ini.
BAB VIII
SANKSI-SANKSI
Pasal 28
(1)
Barang siapa yang melanggar
ketentuan-ketentuan yang telah disepakatidalam Peraturan Desa ini akan
dikenakan sanksi.
(2)
Pengaturan tentang sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan
Kepala Desa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur mengenai teknis
pelaksanaan Peraturan Desa ini akandiatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala
Desa.
Pasal 30
Peraturan Pemerintah Desa ini mulai berlaku
sejak diundangkan dalam lembaranPemerintah Desa Maron, Kecamatan Garung
Kabupaten Wonosobo, dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Desa Maron
Tanggal :
2013
Kepala Desa Maron